Oleh Noor Aidlon
|
K |
alau ada keluarga yang bertengkar rebutan warisan; menurut Anda kira kira jumlah yang diperebutkan itu besar atau kecil ?
Itulah pertanyaan pembuka yang dilontarkan oleh Madam Ani ketika mengisi seminar di Hotel Platinum Surabaya beberapa waktu lalu. Pertanyaan itu membuat suasana seminar menjadi hidup. Terjadi komunikasi interaktif antara peserta dan pembicara. Bahkan pun sesama peserta. Itulah kepiawaian pengisi seminar. Menjadikan forum ramai, hidup. Tidak mati, tidak membosankan.
Pagi
itu, Madam Ani diundang oleh CIMB Niaga untuk memberikan presentasi mengenai
seputar waris. Judul presentasinya : Waris; Berkah atau Musibah?
Madam Ani adalah pendiri Sakinah Finance yang banyak memberikan konsultasi di
bidang Waris Islam. Tingkatnya sudah International. Kliennya ada di banyak
negara. Yang paling banyak tentu di Indonesia.
Perjalanan karir Madam Ani ini termasuk lengkap. Dia pernah bekerja di perbankan, konsultan bisnis dan manajemen. Dia juga seorang akademisi dengan gelar Profesor. Dia memperoleh gelar PhD dari University of Glasgow pada tahun 2014.
Masalah rebutan warisan ini tidak hanya terjadi pada harta warisan yang jumlahnya
besar seperti jawaban sebagian peserta.
Kemudian Madam Ani menceritakan ada satu kasus rebutan warisan yang perkaranya baru
selesai setelah 2 tahun bertengkar. Setelah dihitung dengan teliti; ternyata masing
masing ahli waris hanya mendapat Rp 2 juta untuk laki laki dan Rp 1 juta untuk
perempuan.
Betapa menyesalnya para ahli waris itu. Berebut uang yang tidak banyak sampai harus bertengkar sesama keluarga. Jumlah yang tidak pantas diperebutkan oleh mereka. Tidak sumbut, istilah jawanya.
Mereka
- ahli waris - tidak pernah menghitung secara teliti berapa jumlah harta
warisan dan jumlah hutang orang tuanya. Memang pos hutang ini yang sering kali
terlupakan. Atau dilupakan dan diabaikan. Padahal secara hukum, hutang harus
dibayarkan terlebih dahulu sebelum harta warisan dibagikan.
Betapa nelongsonya orang tuanya di alam sana. Meskipun sudah berada di alam yang
berbeda namun almarhum/almarhumah masih bisa menyaksikan sepak terjang anak cucunya
yang masih hidup. Inilah yang jarang disadari oleh para anak cucu. Bahwa cara
hidup dan kelakuan mereka bisa menjadikan almarhum/almarhumah merasa senang
atau sedih. Di alam sana.
Madam Ani juga membagikan cerita rebutan harta warisan yang jumlahnya pantas
diperebutkan. Bagi yang gila harta. Setara dengan 7 trilyun rupiah. Kejadiannya
di Malaysia dan baru selesai setelah 8 tahun bertengkar. Berperkara.
Sang
ayah seorang pengusaha, sang ibu dokter spesialis yang sangat terkenal. Masing
masing mereka mempunyai penghasilan yang sangat besar. Masing masing mereka juga tercatat sebagai
pemegang saham dari beberapa perusahaan yang didirikan.
Sang ayah meninggal dunia. Sesuai hukum Islam maka harta sang ayah harus dibagi
kepada ahli waris yang terdiri dari 1 orang istri dan 3 anaknya. Pembagian
harta warisan tidak menunggu setelah istrinya meninggal, seperti yang kaprah
terjadi di sekitar kita. Itulah yang disyariatkan. Salah satu meninggal,
mestinya harta waris harus dibagikan. Suami yang status sebagai duda atau istri
yang berstatus sebagai janda berhak mendapat bagian warisan.
Masalah timbul ketika dilakukan inventarisasi harta sang ayah. Sang ibu mengatakan uang Ibu yang dahulu disetor ke perusahaan lebih besar daripada yang tercatat. Beberapa properti yang diatas namakan sang ayah, dibeli dari uang sang ibu.
Jadi jumlah uang sang Ibu yang sebenarnya dipakai untuk membeli harta yang diatas namakan sang ayah harus dikeluarkan dari harta peninggalan sang ayah. Harus dikeluarkan dari harta warisan. Sang anak bersikukuh harta warisan sang ayah adalah sesuai dengan yang tercatat. Yang tertera dalam dokumen. Inilah persoalannya. Ada perbedaan pengakuan harta antara hukum positif (negara) dengan hukum Islam.
Pertanyaannya : bagaimana mengantisipasi persoalan seperti itu ?
PERTAMA, Harus diyakinkan dalam hati dan fikiran bahwa membicarakan waris ketika masih hidup bukanlah hal tabu. Bukan “ngalup” dalam istilah Jawa. Dengan demikian antara calon pewaris dan calon ahli waris akan saling terbuka.
KEDUA, Buat catatan pembukuan harta dan hutang masing masing calon pewaris. Termasuk kalau ada harta yang diatas namakan satu fihak, tetapi dananya berasalah dari dua fihak ( suami istri ). Misalnya rumah yang disertifikatkan atas nama istri, padahal dibeli dari uang suami, harus dicatat sebagai harta suami.
Catat juga hutangnya masing masing. Termasuk hutang/kewajiban agama. Zakat dan wasiat pewaris, misalnya.
KETIGA, Catatan itu secara berkala di perbarui dan dibicarakan dengan seluruh anggota keluarga. Antara calon pewaris dan calon ahli waris. Lebih baik lagi kalau masing masing membubuhkan tanda tangannya.
Itulah ajarannya. Semua tercatat dan transparan. Rinci, terbuka dan semua fihak mengetahuinya.
Mungkin panjenengan berfikir, semakin banyak harta akan semakin repot. Memang begitu ! Dan bukankah Panjenangan lebih suka yang semakin repot ?
Sby, 19 Nopember 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar