30 November 2025

ISLAM TAPI TIDAK

10 Ungkapan yang Bisa Membantu Orang ...

Oleh Noor Aidlon

M

adam Ani, nama panggungnya. Nama yang lebih simple, terkesan akrab dan mudah diingat. Dibandingkan dengan nama aslinya. Apalagi kalau dijejer lengkap dengan gelar akademisnya yang panjang itu.

Untuk membacanyapun saya harus ambil nafas dalam terlebih dahulu. Inilah nama lengkapnya : Prof. Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc., CFP, IFP, AEPP, WPPE-PT, QFC.

Pagi itu, dia memakai gaun warna abu abu gelap yang sangat panjang dengan lengan baju sangat panjang dan jilbab juga sangat panjang. Syar’i sekali. Cocok untuk membawakan materi syariat – aturan Islam.

Meskipun demikian, dia tetap bisa bergerak lincah. Beberapa kali naik turun panggung. Menyemangati yang hadir di ruangan. Suaranya keras dan tegas. Sesekali dia memakai istilah dalam bahasa ingris, arab. Dan bahasa melayu dengan cengkok melayunya. Terasa berada di Malaysia. Memang dia pernah tinggal lama disana. Untuk sekolah.

Dia sangat menguasai dan menjiwai materi yang disampaikan. Dirinya telah menyatu dengan materinya. Itulah salah satu kunci sukses seorang presenter. Dirinya yang menjadi pusat perhatian yang hadir dan bukan materi presentasinya. Materinya hanyalah pointer saja. Jangan sampai materi mengalahkan pembicaranya. Orang lebih sibuk membaca materi daripada mendengar paparan pembicaranya. Itulah presentasi yang gagal.

Madam Ani selalu menekankan waris itu harus direncanakan dengan baik agar tidak menjadi musibah keluarga. Calon pewaris dan ahli Waris harus selalu terbuka. Saling menumbuhkan dan menjaga komitmen untuk menerapkan hukum waris Islam. Agar harta warisan menjadi barokah. Barokah bagi pewaris dan barokah bagi ahli waris.

Sebenarnya perencanaan waris ini termasuk dalam kerangka besar : Sakinah Financial Planning ( Perencanaan Keuangan Sakinah ). Mulai dari bagaimana memperoleh pendapatan, membelanjakan untuk keluarga dan sosial sampai pada perencanaan pensiun dan waris.

Sebelum menjelaskan slide dengan judul: Muslim tapi tidak ikut waris Islam. Dia menjelaskan dengan sangat menarik dan logis sekali. Bagaimana seorang Muslim harus mengikuti hukum waris Islam.

Dia menjelaskan begini …

Kita tentu sepakat bahwa harta yang sekarang kita kuasai ini sejatinya adalah milik Allah. Kita hanya dititipi, diberikan amanah untuk mengelolanya. Ketika penerima amanah ini meninggal dunia, bukankah harta harus kembali atau dikembalikan kepada pemberi awal amanah yakni Allah. Nah setelah harta amanah dikembalikan, kemudian Allah mengamanahkan kembali kepada orang orang yang ditunjuk.

Orang yang ditunjuk itu namanya ahli waris. Pembagiannya harus dilakukan sesuai dengan aturan pemberi amanah - Allah. Kalau menyimpang dari aturan, Allah tentu akan mengambilnya kembali harta amanah itu. Dengan cara paksa. Bisa melalui orang jahat, bisa melalui penyakit yang merenggut banyak harta warisan. Itulah Warisan yang tidak berkah. Warisan yang menjadi musibah.

Ada 10 bentuk pembagian warisan muslim yang tidak sesuai dengan aturan Islam. Dua di antaranya sangat banyak dilakukan oleh masyarakat kita. Yakni tidak segera membagi dan menyamakan hak anak laki laki dengan anak perempuan.

Dengan dalih keadilan mereka membagi harta waris sama rata antara anak laki laki dan anak perempuan. Ini banyak kita jumpai di sekitar kita.

Perilaku seperti ini secara tidak langsung mengatakan aturan Allah tidak adil. Dan itu telah merusak akidah. Merusak keislamannya. Padahal kalau ditanya di dalam ujian, hukum siapa yang paling adil, mereka pasti menjawab hukum Allah. Pengetahuannya tidak selaras dengan perbuatannya.

Bagaimana kalau seandainya diantara ahli waris itu kondisi kesejahteraannya tidak sama. Ada yang masuk kaum sangat sejahtera tetapi ada juga yang masuk kaum pra sejahtera. Dan kebetulan yang masuk pra sejahtera itu adalah ahli waris anak perempuan. Kasihan; dia mendapat warisan lebih sedikit dibanding saudara laki lakinya. Hanya separo dari saudara laki lakinya.

Ada solusinya, kata Madam Ani. Solusi yang membawa keberkahan. Pertama, bagilah harta waris itu sesuai aturan Islam terlebih dahulu. Anak laki laki mendapat 2 kali anak perempuan. Kemudian mereka yang sangat sejahtera mengeluarkan sedekahnya kepada yang pra sejahtera. Disitu kemudian timbul keberkahan bersedekah. Disamping keberkahan Waris.

Yang juga banyak terjadi adalah harta waris baru dibagi setelah kedua pewaris meninggal semua. Padahal di dalam aturan Islam jelas disebutkan bahwa duda atau janda dari si mayit termasuk dalam daftar ahli waris. Berhak mendapat bagian warisan. Bahkan termasuk ahli waris utama. Yakni ahli waris yang mendapatkan bagian terlebih dahulu, sebelum sisanya dibagikan kepada ahli waris lainnya.

Di sini pentingnya memisahkan dalam catatan antara harta sang ibu dan harta sang ayah. Harta warisan tidak boleh dibagi sebagai warisan selama pemiliknya masih hidup. Ini prinsip waris.

Misalnya yang meninggal sang ayah. Hanya harta ayah saja yang boleh diwariskan. Harta sang ibu tetap utuh; tidak boleh dibagi sebagai harta warisan.

Sang Ibu kini mempunyai harta awal – miliknya sendiri; ditambah dengan bagian warisan dari harta sang suami. Dengan demikian sang Ibu masih mempunyai harta untuk melanjutkan kehidupannya dengan penuh kehormatan.

Itulah indahnya aturan Islam. Bagi yang memahami. Seperti panjenengan.

Sby, 30 Nopember 2025

Noor Aidlon

 

26 November 2025

MADAM WARIS

Cara Hitung Pembagian Harta Warisan ... 

Oleh Noor Aidlon

K

alau ada keluarga yang bertengkar rebutan warisan;  menurut Anda kira kira jumlah yang diperebutkan itu besar atau kecil ?

 Itulah pertanyaan pembuka yang dilontarkan oleh Madam Ani ketika mengisi seminar di Hotel Platinum Surabaya beberapa waktu lalu. Pertanyaan itu membuat suasana seminar menjadi hidup. Terjadi komunikasi interaktif antara peserta dan pembicara. Bahkan pun sesama peserta.  Itulah kepiawaian pengisi seminar. Menjadikan forum ramai, hidup. Tidak mati, tidak membosankan. 

Pagi itu, Madam Ani diundang oleh CIMB Niaga untuk memberikan presentasi mengenai seputar waris. Judul presentasinya : Waris; Berkah atau Musibah?

Madam Ani adalah pendiri Sakinah Finance yang banyak memberikan konsultasi di bidang Waris Islam. Tingkatnya sudah International. Kliennya ada di banyak negara. Yang paling banyak tentu di Indonesia.

Perjalanan karir Madam Ani ini termasuk lengkap. Dia pernah bekerja di perbankan, konsultan bisnis dan manajemen. Dia juga seorang akademisi dengan gelar Profesor. Dia memperoleh gelar PhD dari University of Glasgow pada tahun 2014. 

Masalah rebutan warisan ini tidak hanya terjadi pada harta warisan yang jumlahnya besar seperti jawaban sebagian peserta.

Kemudian Madam Ani menceritakan ada satu kasus rebutan warisan yang perkaranya baru selesai setelah 2 tahun bertengkar. Setelah dihitung dengan teliti; ternyata masing masing ahli waris hanya mendapat Rp 2 juta untuk laki laki dan Rp 1 juta untuk perempuan.

Betapa menyesalnya para ahli waris itu. Berebut uang yang tidak banyak sampai harus bertengkar sesama keluarga.  Jumlah yang tidak pantas diperebutkan oleh mereka. Tidak sumbut, istilah jawanya.

Mereka - ahli waris - tidak pernah menghitung secara teliti berapa jumlah harta warisan dan jumlah hutang orang tuanya. Memang pos hutang ini yang sering kali terlupakan. Atau dilupakan dan diabaikan. Padahal secara hukum, hutang harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum harta warisan dibagikan.

Betapa nelongsonya orang tuanya di alam sana. Meskipun sudah berada di alam yang berbeda namun almarhum/almarhumah masih bisa menyaksikan sepak terjang anak cucunya yang masih hidup. Inilah yang jarang disadari oleh para anak cucu. Bahwa cara hidup dan kelakuan mereka bisa menjadikan almarhum/almarhumah merasa senang atau sedih. Di alam sana.

Madam Ani juga membagikan cerita rebutan harta warisan yang jumlahnya pantas diperebutkan. Bagi yang gila harta. Setara dengan 7 trilyun rupiah. Kejadiannya di Malaysia dan baru selesai setelah 8 tahun bertengkar. Berperkara. 

Sang ayah seorang pengusaha, sang ibu dokter spesialis yang sangat terkenal. Masing masing mereka mempunyai penghasilan yang sangat besar.  Masing masing mereka juga tercatat sebagai pemegang saham dari beberapa perusahaan yang didirikan.

Sang ayah meninggal dunia. Sesuai hukum Islam maka harta sang ayah harus dibagi kepada ahli waris yang terdiri dari 1 orang istri dan 3 anaknya. Pembagian harta warisan tidak menunggu setelah istrinya meninggal, seperti yang kaprah terjadi di sekitar kita. Itulah yang disyariatkan. Salah satu meninggal, mestinya harta waris harus dibagikan. Suami yang status sebagai duda atau istri yang berstatus sebagai janda berhak mendapat bagian warisan.

Masalah timbul ketika dilakukan inventarisasi harta sang ayah. Sang ibu mengatakan uang Ibu yang dahulu disetor ke perusahaan lebih besar daripada yang tercatat. Beberapa properti yang diatas namakan sang ayah, dibeli dari uang sang ibu.

Jadi jumlah uang sang Ibu yang sebenarnya dipakai untuk membeli harta yang diatas namakan sang ayah harus dikeluarkan dari harta peninggalan sang ayah. Harus dikeluarkan dari harta warisan. Sang anak bersikukuh harta warisan sang ayah adalah sesuai dengan yang tercatat. Yang tertera dalam dokumen. Inilah persoalannya. Ada perbedaan pengakuan harta antara hukum positif (negara) dengan hukum Islam.

Pertanyaannya : bagaimana mengantisipasi persoalan seperti itu ?

PERTAMA, Harus diyakinkan dalam hati dan fikiran bahwa membicarakan waris ketika masih hidup bukanlah hal tabu. Bukan “ngalup” dalam istilah Jawa. Dengan demikian antara calon pewaris dan calon ahli waris akan saling terbuka.

KEDUA, Buat catatan pembukuan harta dan hutang masing masing calon pewaris.  Termasuk kalau ada harta yang diatas namakan satu fihak, tetapi dananya berasalah dari dua fihak ( suami istri ). Misalnya rumah yang disertifikatkan atas nama istri, padahal dibeli dari uang suami, harus dicatat sebagai harta suami.

Catat juga hutangnya masing masing. Termasuk hutang/kewajiban agama. Zakat dan wasiat pewaris, misalnya.

KETIGA, Catatan itu secara berkala di perbarui dan dibicarakan dengan seluruh anggota keluarga. Antara calon pewaris dan calon ahli waris. Lebih baik lagi kalau masing masing membubuhkan tanda tangannya.

Itulah ajarannya. Semua tercatat dan transparan. Rinci, terbuka dan semua fihak mengetahuinya.

Mungkin panjenengan berfikir, semakin banyak harta akan semakin repot. Memang begitu ! Dan bukankah Panjenangan lebih suka yang semakin repot ? 

Sby, 19 Nopember 2025